Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KY: Martabat Hakim Dicederai

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terima Rp800 juta

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial menilai hal ini mencederai martabat hakim di Indonesia.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

1. KY akan berkoordinasi dengan MA dan KPK

Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KY: Martabat Hakim DicederaiKetua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata (IDN Times/Aryodamar)

Komisi Yudisal pun akan terbuka dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ini. Seluruh pihak yang diduga terlibat dan menjadi kewenangan Komisi Yudisial juga akan diperiksa.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangn KY, kita akan lakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya kita akan lakukan persidangan," ujarnya.

2. KPK tetapkan 10 tersangka dalam kasus ini

Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KY: Martabat Hakim DicederaiHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan  Redi (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu, KPK baru menahan enam dari 10 orang tersangka.

3. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga terima Rp800 juta

Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KY: Martabat Hakim DicederaiHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Baca Juga: Suap Hakim Agung MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya