Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 M

Surya Darmadi tak terima dengan tuntutan itu

Jakarta, IDN Times - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, ia turut dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Sebut Dakwaan Prematur, Surya Darmadi Tak Terima Disebut Korup Rp85 T

1. Pertimbangan jaksa menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 MSurya Darmadi (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam hal memberatkan, Surya Darmadi selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Lalu, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Lalu, Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Serahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung

2. Surya Darmadi tak terima dengan tuntutan jaksa

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 MPemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia menilai, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum terkesan mengada-ada. Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya gak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya gak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi.

"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, gak benar," sambungnya.

Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Sebab, ia merasa sudah beritikad baik dengan kembali ke Indonesia.

“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya gak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ujarnya.

Baca Juga: Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!

3. Penasihat hukum Surya Darmadi nilai jaksa mengada-ada

Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 MJuniver Girsang di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai, JPU terlalu memaksakan dalam menuntut kliennya karena tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi di persidangan menyatakan Surya Darmadi punya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, Surya Darmadi diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional JPU mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR. Sebab Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan, namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” jelas Juniver.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Tersangka Korupsi Rp104,1 T Surya Darmadi yang Disita

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya