Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'

ICW menilai ada kejanggalan dari kasus Lili Pintauli

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan 'Balsam Anti Masuk Angin' secara simbolis kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan sebagai bentuk sindirian ICW kepada Dewas KPK yang menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

"Kami hari ini aksinya memberikan balsam anti masuk angin kepada Dewas karena kami merasa dari awal saat proses persidangan kode etik sampai penetapan, langkah Dewas masuk angin," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

"Ini adalah upaya dari masyarakat untuk menyadarkan Dewas KPK agar lebih objektif, independen, dan profesional menangani dugaan pelanggaran kode etik," lanjutnya.

1. ICW bawa balsam, kerokan, dan topeng berwajah Dewas

Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'ICW memberikan 'Balsam Anti Masuk Angin' untuk Dewas KPK (IDN Times/Aryodamar)

Pemberian balsam tersebut dilakukan secara teaterikal. Selain itu, ICW juga membawa koin bergambar Dewas KPK serta memakai topeng berwajah Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean.

Adapun kemasan balsam itu bertuliskan 'efektif untuk meringankan gejala akal-akalan Dewan Pengawas KPK; membantu meredakan putusan plin-plan Dewan Pengawas KPK; dan membantu meningkatkan integritas Dewan Pengawas KPK.'

Baca Juga: ICW Desak Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Mundur karena Diduga Korupsi

Baca Juga: ICW Minta Dewas Tidak Lindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

2. ICW menilai ada kejanggalan dari kasus Lili Pintauli

Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDNTime/Aryodamar)

ICW menilai, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Lili. Pertama, Lili disebut telah mengundurkan diri pada 30 Juni, tapi persidangan baru dilakukan pada Senin, 5 Juli 2022.

"Berarti Dewas KPK tidak begitu mempedulikan status Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK, maka dari itu janggal rasanya kalau tiba-tiba pada 11 Juli 2022, Dewas KPK justru menggugurkan proses persidangan dugaan pelanggaran etik itu," ujarnya.

Kedua, ICW menilai bahwa seharusnya Dewas KPK mempertimbangkan perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili itu terjadi saat dia masih menjabat sebagai pimpinan. Hal itu membuat ICW tidak bisa menerima keputusan Dewas.

"Sehingga kami tentu saja tidak bisa menerima argumentasi Dewas KPK saat konpers beberapa waktu lalu," ujarnya

3. Lili tidak jadi disidang etik karena sudah mundur dari KPK

Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ia sempat mangkir dari sidang etik karena tengah berada di Bali.

Sepekan kemudian, Dewas KPK menyatakan persidangan etik terhadap Lili telah gugur. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Lili dari KPK sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur,  Sidang Etik Batal Digelar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya