Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19

Ada nama Sekjen dan Dirjen Limjamsos Kemensos

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (21/4/2021), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang suap tak hanya mengalir ke Juliari Batubara. Ada 11 nama yang disebut merima uang suap.

Baca Juga: Kasus Bansos COVID-19, Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32,4 M

1. Nama yang disebut juga terima suap bansos COVID-19

Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19Uang Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT Pejabat Kemensos (Dok. Humas KPK)

Berikut daftar nama yang diduga merima uang suap bansos:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono: Rp200 juta
  2. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin: Rp1 miliar
  3. Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso: Rp1 miliar
  4. Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono: Rp1 miliar
  5. Amin Raharjo: Rp150 juta
  6. Rizky Maulana: Rp175 juta
  7. Robin Saputra: Rp200 juta
  8. Iskandar Zulkarnaen: Rp175 juta
  9. Firmansyah: Rp175 juta
  10. Yoki: Rp175 juta
  11. Rosehan Ansyari atau Reihan: Rp150 juta.

2. Juliari bantah dakwaan jaksa

Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar. Meski memahami dakwaan itu, Juliari mengaku tak menerimanya.

"Saya mengerti yang mulia. Namun, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ujar dia, Rabu.

3. Jaksa bakal panggil 80 saksi

Tak Hanya Juliari, 11 Orang Disebut Juga Terima Suap Bansos COVID-19Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, mantan politikus PDI Perjuangan ini tak mengajukan pembelaan agar rangkaian sidang cepat selesai. Pada persidangan berikutnya, jaksa KPK bakal memanggil dua dari 80 saksi yang bakal dihadirkan bergantian.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua  Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Suap Bansos COVID-19 Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya