Tak Kooperatif dengan Ombudsman, Ketua KPK Bisa Dijemput Paksa Polisi

Firli dilaporkan ke Ombudsman oleh Brigjen Endar

Jakarta, IDN Times - Ombudsman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kooperatif karena enggan memberikan informasi terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Oleh karena itu, Ombudsman tidak menutup peluang memanggil paksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan melibatkan polisi.

"Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian negara republik Indonesia," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Selasa (30/5/2023).

1. Jemput paksa bisa dilakukan jika ada kesengajaan

Tak Kooperatif dengan Ombudsman, Ketua KPK Bisa Dijemput Paksa PolisiAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Robert menjelaskan bahwa pemanggilan paksa itu diatur dalam Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Opsi itu dapat diambil apabila pihak yang dipanggil sengaja tak datang untuk memberikan keterangan.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujar Robert.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli Bahuri

2. Ketua KPK sempat dipanggil Ombudsman

Tak Kooperatif dengan Ombudsman, Ketua KPK Bisa Dijemput Paksa PolisiAnggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (IDN Times/Aryodamar)

Ombudsman sempat melayangkan surat panggilan untuk Firli Bahuri pada Kamis, 11 Mei 2023. Namun, Firli hanya membalas surat itu dan mengatakan belum bisa memenuhi panggilam Ombudsman.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," jelasnya.

3. Brigjen Endar Priantoro laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Ombudsman

Tak Kooperatif dengan Ombudsman, Ketua KPK Bisa Dijemput Paksa PolisiBrigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekjen KPK Cahya Harefa ke Ombudsman. Endar menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi yang diadukan adalah adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum.

Keputusan KPK mendepak dirinya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang. Endar menduga keputusan ini bersamaan dengan rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia.

"Untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," ujar Endar saat itu.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Akan Ajukan Banding ke Jokowi Usai Dicopot KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya