Tak Mau Ada Konflik Kepentingan, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bambang Widjojanto menyatakan telah mundur sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan. Jalan ini dipilinya karena ingin fokus membela tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif (sebagai TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Paman Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Diperiksa KPK, Ada Apa?
1. Bambang Widjojanto sudah sampaikan niatnya ke sesama TGUPP
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya pada koleganya di TGUPP. Hal tersebut ia lakukan sebelum sidang praperadilan Mardani Maming dilakukan.
"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.
Baca Juga: 2 Bos Perusahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Mardani Maming
2. Mardani Maming dibela BW dan Denny Indrayana
Editor’s picks
Mardani Maming, meski belum diumukan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi keluar negeri hingga enam bulan ke depan.
Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain dibela Bambang Widjojanto, Mardani juga dibela oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
3. Mardani Maming sempat diperiksa 12 jam
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.
"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.