Tak Terima Vonis 9 Tahun Bui, Eks Petinggi Ditjen Pajak Ajukan Banding

KPK siap lawan eks petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Jakarta, IDN Times - Eks petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji tak terima dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Angin menyatakan banding.

"Betul (menyatakan banding)," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid, Selasa (1/3/2022).

1. KPK siap lawan Angin Prayitno Aji

Tak Terima Vonis 9 Tahun Bui, Eks Petinggi Ditjen Pajak Ajukan BandingPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi banding Angin Prayitno Aji. Jaksa KPK bakal segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah dalil keberatan Angin.

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Positif COVID-19, Sidang Ditunda

2. Dadan Ramdani tak ajukan banding

Tak Terima Vonis 9 Tahun Bui, Eks Petinggi Ditjen Pajak Ajukan BandingKPK menahan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (Dok. Humas KPK)

Berbeda dengan Angin, terdakwa lainnya yakni Dadan Ramdani tak mengajukan banding. Ali mengatakan vonis terhadap Dadan pun telah berkekuatan hukum tetap.

"Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," ujarnya.

3. Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara

Tak Terima Vonis 9 Tahun Bui, Eks Petinggi Ditjen Pajak Ajukan BandingMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sedangkan, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Selain itu, keduanya harus membayar uang pengganti senilai Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura, yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura. Uang itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya