Tak Terima Vonis 9 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, tak terima dengan putusan banding yang memperberat hukuman pidananya menjadi sembilan tahun penjara. Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (29/11/2021).
1. KPK siapkan kontra memori untuk membantah argumentasi Edhy Prabowo
Menyikapi kasasi yang diajukan Edhy, tim jaksa KPK bakal menyiapkan kontra memori sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi Edhy. KPK yakin MA bakal bersikap independen dan profesional dalam memutus perkara.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Ali.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, Ini Reaksi KPK
2. Edhy Prabowo dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa
Editor’s picks
Ali mengatakan, salah satu aspek yang harus dipertimbangkan MA adalah korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberi dampak buruk. Korupsi juga dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," ujarnya.
3. Hukuman Edhy Prabowo diperberat jadi sembilan tahun setelah banding
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Edhy telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.
Baca Juga: ICW: Edhy Prabowo Harusnya Dipenjara 20 Tahun, Bukan Cuma 9