Tangan Diborgol, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Ditahan KPK

Mardani Maming keluar dengan memakai rompi oranye

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, telah selesai diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa selama hampir 8 jam. Mardani saat ini diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Usai diperiksa, politikus PDI Perjuangan ini keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan KPK. Mardani melangkah pelan didampingi petugas ke ruang konferensi pers untuk diumumkan kepada publik bahwa ia sudah ditahan.

Ketika melangkah, Mardani disambut oleh sejumlah orang yang berteriak. Ia menjawab teriakan itu sambil mengangkat tangan yang sudah terborgol.

Mardani yang juga menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI),  sempat menjadi buronan KPK. Langkah hukum itu diambil karena Mardani mangkir dua kali dari panggilan KPK sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Tim Penyidik juga tidak menemukan Mardani ketika upaya jemput paksa dilakukan. Saat itu KPK berupaya menyiduknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

Baca Juga: 7 Tahun Jadi Bupati Tanah Bumbu, Kekayaan Mardani Maming Naik Rp27,2 M

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya