Tawaran ASN Polri Dinilai Bukti 56 Pegawai KPK Disingkirkan Pakai TWK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangka dengan tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bergabung menjadi ASN di Polri. Salah satu pegawai nonaktif KPK, Rasamala Aritonang, mengaku belum mendapat penjelasan apa pun terkait rencana Listyo tersebut.
Namun, mereka menilai hal itu membuktikan ada upaya penyingkiran 56 orang pegawai dari KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Lepas dari kelanjutan tawaran tersebut, tawaran ini membuat tes wawasan kebangsaan yang kami jalankan kemarin, sungguh tidak valid, termasuk soal hasilnya. Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," jelas Rasamala dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
1. Pegawai nonaktif KPK sebut rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman belum gugur
Para pegawai nonaktif menilai tawaran Kapolri tak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah. Hal itu membuat mereka berharap agar pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap ditindaklanjuti.
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detil terkait tawaran tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Jokowi Jelaskan Maksud Kapolri Rekrut Novel Cs
2. KPK sambut baik rencana Kapolri tarik 56 pegawai yang tak lolos TWK
Editor’s picks
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik rencana Kapolri menarik 56 pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan semangat KPK.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam proses alih status pegawai KPK ini," ujar Nurul Ghufron, Rabu (29/9/2021).
3. Listyo Sigit sudah minta restu Jokowi
Diketahui, Kapolri Listyo mengatakan berminat meminang 56 pegawai nonaktif KPK yang bakal dipecat 30 September 2021 menjadi ASN Polri. Mereka diharapkan bisa memperkuat Polri, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo dalam siaran persnya melalui video, Selasa (28/9/2021).
Untuk menunaikan niat tersebut, Listyo bahkan telah bersurat pada Jokowi. Ia mengklaim Jokowi sudah membalas suratnya melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan setuju dengan niatnya.
Ia pun diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK