Terbukti Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap terpidana kasus penistaan agama, M Kace. Napoleon dinilai terbukti menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan tinja manusia.
"Menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari," ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Editor’s picks
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Napoleon Bonaparte dituntut oleh Jaksa selama setahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, Napoleon sempat berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukumnya. Pada akhirnya, baik Napoleon maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece