Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan 

Jadi sama seperti daerah lain di Jawa dan Bali

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Menurutnya, itu bukan semata-mata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.

"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan DKI Capai Rp1,7 Triliun Lebih

1. Untuk menekan pengguna kendaraan bermotor

Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Faktor penaikan tarif BBNKB ini adalah untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini dilakukan di saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.

2. Kenaikan tarif diharapkan jadi program efektif

Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta. 

"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," kata Sereida.

3. Ada sejumlah pasal yang diubah

Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan IDN Times/Toni Kamajaya

Dalam Perda ini, ada sejumlah pasal yang diubah atau ditambahkan. Pada pasal 5 Ayat 1, misalnya, mengatur BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini juga wajib untuk pemerintah, lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 3 ada perubahan yang menyebut BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Selain itu ada pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu.

4. Anies berharap warga patuhi aturan

Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies pun berharap ke depannya warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini. Seluruh aturan Perda ini baru mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan.

"Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ungkap Anies.

Baca Juga: 4 Angkutan Umum yang Bisa Digunakan untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya