Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Diduga Melanggar PSBB

Manajemen akan dipanggil hari ini

Jakarta, IDN Times - Tempat Karaoke dan Bar milik musisi Ahmad Dhani, Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan hal tersebut. Menurut Bambang, Masterpiece beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/8/2020).

1. Ngakunya cuma beroperasi satu lantai, tapi..

Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Diduga Melanggar PSBB(Tampak luar Gedung Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam) ANTARA/HO-Dinas Pariwisata DKI Jakarta

Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itu pun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Bandung: Room Karaoke Berpotensi Jadi Tempat Penyebaran Corona

2. Manajemen akan dipanggil

Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Diduga Melanggar PSBBIlustrasi (Dok. Istimewa)

Bambang menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Pada Senin (10/8/2020) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memanggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.

3. Untuk penegakkan aturan, Satpol PP akan disurati

Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece Ahmad Dhani Diduga Melanggar PSBBKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bambang menambahkan, pihaknya juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: PSI Minta Karyawan yang Melapor Pelanggaran PSBB di Kantor Dilindungi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya