Terbukti Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Gak Pantas Pimpin KPK

ICW minta Dewas tegas pada Lili Pintauli

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah tidak pantas duduk di kursi pimpinan dan kembali mendesaknya untuk mundur. Kali ini ICW beralasan karena Lili telah dinyatakan terbukti melakukan pembohongan publik.

"Dengan sudah dibenarkannya tindakan kebohongan tsb, untuk itu ICW meminta agar suadari LPS segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebab, dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai pimpinan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/4/2022).

Baca Juga: Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!

1. ICW heran Lili Pintauli tak diberi sanksi

Terbukti Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Gak Pantas Pimpin KPKPeneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

Lili tak disanksi Dewan Pengawas KPK meski terbukti melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers 30 April 2021. Kurnia mengatakan bahwa ICW tak paham dengan logika tersebut.

"Sebab, Dewas menyampaikan, saudari LPS terbukti melakukan kebohongan, namun tidak dijatuhi sanksi, karena sebelumnya Terlapor sudah dikenakan hukuman," ujar Kurnia.

"Penting untuk kami tekankan, objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Walikota Tanjungbalai (pihak berperkara di KPK), bukan konferensi pers. Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK," sambungnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pembohongan Publik

2. ICW minta Dewas tegas pada Lili Pintauli

Terbukti Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Gak Pantas Pimpin KPKPeneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia berharap kejanggalan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas takterjadi lagi. Sebab, masih ada dua kasus dugaan pelanggaran etik Lili yang belum diputus Dewas.

"Dewas harus objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti LPS," tegas Kurnia.

3. Dewas KPK nyatakan Lili terbukti bohongi publik

Terbukti Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Gak Pantas Pimpin KPKWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, Dewan Pengawas memutuskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti bersalah atas kasus pembohongan publik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Telah dilakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Telah terbukti bahwa saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4/2022).

Meski dinyatakan bersalah, laporan tersebut tak dilanjutkan ke persidangan etik.
Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli Tak Dilanjutkan ke sidang etik. Sebab, sanksi etiknya sudah terabsorbsi putusan 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya