Terbukti Korupsi, Eks Petinggi BUMN Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Keuangan dan Investasi BUMN PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), Solihah, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Ia dinilai terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp7,58 M
1. Solihah juga harus bayar uang pengganti Rp483,7 juta
Solihah juga diminta membayar uang pengganti senilai 50 ribu dolar AS atau setara dengan Rp483.700.000. Uang itu harus dibaayar paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya akan disita untuk dilelang sebagai penutup uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelas hakim.
2. Alasan hakim jatuhkan vonis empat tahun penjara
Editor’s picks
Dalam membuat putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang meringankan maupun memberatkan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Solihah sopan dan kooperatif serta menjadi orang tua tunggal bagi kedua putrinya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen, dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya," jelas hakim.
3. Solihah disebut merugikan negara hingga Rp7,5 miliar
Vonis ini nyaris sama dengan tuntutan Jaksa, hanya beda pada uang penggantinya. Sebelumnya, jaksa menuntut Solihah membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar.
Diketahui, Solihah didakwa merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194. Solihah didakwa korupsi terkait pembayaran korupsi kegiatan agen asuransi fiktif dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jaksa menyebut, Solihah telah memperkaya diri sendiri hingga 198.340 dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, ia juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 ribu dolar AS.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo