Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokro dkk merugikan negara Rp16 triliun lebih

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri, bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

1. Benny Tjokro dkk merugikan negara hingga Rp16 triliun

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur HidupTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Hakim mengatakan, perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp16 triliun.

"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000,00. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.

Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti

2. Benny Tjokro juga terbukti lakukan pencucian uang

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyembunyikan harta terkait korupsi miliknya dengan membeli sejumlah aset.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim.

Terkait TPPU, Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Empat terdakwa sebelumnya juga divonis penjara seumur hidup

Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur HidupIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Empat terdakwa lainnya sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini, kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya