Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera Diadili

Kasus ini diduga merugikan negara Rp224 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saat ini, status penahanan terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (Kamis 6/10/2022).

1. KPK tunggu penetapan Majelis Hakim

Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera DiadiliJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK belum tahu kapan persidangan perdana Jhon Irfan Kenway akan dilaksanakan. Sebab, Tim Jaksa masih menunggu Majelis Hakim.

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung

2. Eks KSAU sempat dipanggil dalam kasus ini

Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera DiadiliDokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka suap Helikopter AW-101. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

Salah satu yang dipanggil adalah eks KSAU Agus Supriatna. Namun, Agus melalui pengacaranya menolak hadir.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

3. John Irfan Kenway disebut rugikan negara Rp224 miliar

Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera DiadiliKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya