Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai Musibah

Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap Rp57 M

Jakarta, IDN Times - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terdakwa suap, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, membantah seluruh dakwaan yang menjeratnya. Bahkan, Angin menyebut kasus suap tersebut sebagai musibah.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri mencecar kedua terdakwa soal dakwaan yang menjerat mereka. Ia meminta para terdakwa tak setengah-setengah apabila ingin membantah dakwaan.

"Jadi dakwaan ini apa? Hanya musibah?" tanya Fazhal.

"Betul, Yang Mulia," ujar Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

1. Angin Prayitno Aji klaim tak pernah terima laporan

Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai MusibahMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Meski bertugas sebagai pemeriksa pajak, Angin mengaku tak pernah dilapori hasil pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa. Ia juga tak pernah bertemu dengan terperiksa pajak.

"Tidak ada yang mulia," ujar Angin pada hakim.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang 

2. Angin Prayitno sempat ingin bela diri, tapi disetop

Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai MusibahMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Setelah itu, ia sempat akan membacakan sejumlah pembelaannya. Namun,  hal itu langsung disetop hakim karena bukan waktu yang tepat.

"Sudah cukup, Pak. Nanti bisa disampaikan saat pledoi," ujar hakim.

3. Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa terima suap Rp57 M

Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Merasa Kasusnya sebagai MusibahTerdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar Singapura

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya