Terima Suap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun Bui

Maskur harus bayar uang pengganti Rp8,7 M dan 36 ribu dolar AS

Jakarta, IDN Times - Advokat Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara yang ditangani KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022)

1. Maskur wajib bayar uang pengganti Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS

Terima Suap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun BuiMaskur Husain (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tak hanya itu, Maskur juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta Maskur akan disita untuk dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda mencukupi, maka akan diganti pidana penjara tiga tahun," jelas hakim.

Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara

2. Maskur dinilai tak dukung pemerintah berantas KKN

Terima Suap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun BuiMaskur Husain (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Maskur. Pertimbangan hakim yang meringankan adalah Maskur belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.

"Perbuatan terdakwa telah merusak tatanan pemberantasan korupsi, kolusim dan nepotisme (KKN) dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi," jelas hakim memaparkan pertimbangan yang memberatkan vonis.

3. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Terima Suap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun BuiTerdakwa advokat Maskur Husain (kanan) mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Vonis terhadap Maskur ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Robin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Diketahui, Maskur dan Robin didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya