Terima Suap Joko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Lebih berat dari tuntutan jaksa

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menera suap dari Joko Tjandra.

Ia menerima suap sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,4 miliar, terkait kasus penghapusan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Jaksa Agung: Pinangki Berinisiatif Ingin Bertemu Djoko Tjandra

1. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Terima Suap Joko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Vonis hakim kepadanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Prasetijo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Tarif Jet Pribadi Djoko Tjandra ke Pontianak Diduga Rp44 Juta per Jam

2. Ini hal yang memberatkan dan meringankan vonis Prasetijo

Terima Suap Joko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hakim Damis mengatakan, hal yang memberatkan vonis Prasetijo adalah karena ia tak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya Polri. 

Lalu, ada sejumlah hal yang menurut hakim meringankan vonis. Prasetijo dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, memiliki tanggungan keluarga, dan menerima uang suap meski hanya 20 ribu dolar AS atau setara Rp288 juta.

3. Prasetijo melanggar sejumlah pasal

Terima Suap Joko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Prasetijo dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya