Terjerat 3 Perkara, Joko Tjandra Terancam Penjara 9 Tahun

Akumulasi hukuman dinilai memberatkan Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Joko Tjandra terancam dipenjara hingga 9 tahun. Sebab, ia terjerat dalam tiga perkara dalam waktu yang berdekatan.

"Pak Joko kan jadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi ada tiga perkara," kata pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Permohonan Joko Tjandra Jadi Justice Collaborator Ditolak, Kenapa?

1. Akumulasi hukuman dinilai memberatkan Joko Tjandra

Terjerat 3 Perkara, Joko Tjandra Terancam Penjara 9 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Soesilo mengatakan, hukuman dari tiga perkara itu akan diakumulasi. Menurutnya, hal ini sangat memberatkan kliennya.

"Ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an," jelasnya.

2. Joko Tjandra divonis lebih berat dari tuntutan

Terjerat 3 Perkara, Joko Tjandra Terancam Penjara 9 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dari ketiga perkara itu, yang baru saja dihadapi Joko adalah vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice Interpol. Mendapat vonis lebih berat dari tuntutan, Soesilo menilai hal itu juga memberatkan kliennya.

"Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Joko sedang pikir-pikir," jelasnya.

3. Hakim sebut Joko Tjandra menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Terjerat 3 Perkara, Joko Tjandra Terancam Penjara 9 TahunTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan vonis adalah Joko Tjandra dianggap tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa sebagai upaya untuk menghindari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ada pula sejumlah faktor yang meringankan vonisnya.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia lanjut," jelasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya