Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 Tahun

Adi Wahyono mengakui dan menyesali perbuatannya

Jakarta, IDN Times - Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Adi Wahyono, resmi dipenjara selama 7 tahun di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bersama Juliari, Adi Wahyono juga menjadi terpidana dalam kasus korupsi bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial pada 2020.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (30/9/2021).

1. Adi Wahyono juga didenda Rp350 juta

Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 TahunTerdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain dipenjara selama tujuh tahun, Adi Wahyono juga berkewajiban membayar denda. Denda itu harus dibayar atau diganti kurungan penjara tambahan.

"Kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tunai Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Mensos Risma

2. Adi Wahyono telah akui dan sesali perbuatannya

Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 TahunTerdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

"Menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Damis.

Hakim mengatakan hal yang meringankan vonis Adi Wahyono adalah karena mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu belum pernah dipidana, sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga. Tak hanya meringankan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan vonis.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalami yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kulitas maupun kuantitasnya," ujarnya.

3. Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Juliari Batubara terbukti korupsi

Terjerat Korupsi Bansos, Anak Buah Juliari Batubara Dibui 7 TahunIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adi Wahyono didakwa bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari mengumpulkan biaya Rp10 ribu per paket bansos yang menghasilkan Rp32,48 miliar. Uang itu didapat dari pengusaha Harry van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar, dan Rp29,25 miliar dari vendor bansos lainnya.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Sudah Setor Denda Rp500 Juta ke Negara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya