Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino tersebut

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.

Ada delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (RJ Lino) telah melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.

1. KPK siap hadapi praperadilan

Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta SelatanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangan yang dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

2. RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015

Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta SelatanWakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) (Dok. Humas KPK)

RJ Lino yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Desember 2015. Ia diduga melakukan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Diduga akibat perbuatannya, KPK menyebut negara rugi 22.828,94 dolar Amerika Serikat.

3. RJ Lino resmi ditahan pada 26 Maret 2021

Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta SelatanMantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Kemudian, RJ Lino akhirnya resmi ditahan KPK pada Jumat 26 Maret 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya