Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera Diadili

Sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp104,1 triliun, Surya Darmadi, segera diadili. Kepastian itu didapat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap kedua berkas barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

"Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin tanggal 30 Agustus 2022. Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan atas nama tersangka SD di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

1. Eks Bupati Indragiri Hulu juga segera diadili

Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera DiadiliKapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman juga akan diadili. Tahap kedua berkas barang bukti miliknya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II atas nama tersangka RTR di Kejaksaan Negeri Pekanbaru," katanya.

Baca Juga: Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel 

2. Sejumlah aset Surya Darmadi sudah disita

Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera DiadiliKejaksaan Agung menyita aset Surya Darmadi (dok. Kapuspenkum)

Selama masa penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah aset Surya Darmadi. Berikut adalah deretan aset pemilik PT Duta Palma Group yang telah disita:

- 40 bidang tanah di Jakarta, Riau, dan Jambi.
- Enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
- Enam gedung di Jakarta Selatan dan Pusat.
- Dua kapal tongkang.
- Tiga Apartemen di Jakarta Selatan.
- Dua hotel di Bali.
- 1 Helikopter.

3. Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp104,1 triliun

Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera Diadiliilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Surya Darmadi kini disebut telah merugikan negara Rp104,1 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun.

Surya sempat jadi buronan Kejaksaan Agung selama 15 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Selain itu, Surya menjadi buruan KPK selama 3 tahun usai lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai buronan pada 2019. Ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya