Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Rp7,39 M

Ardian Noervianto terima suap dana pemilihan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto telah diumumkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Ardian telah lebih dulu dicopot dari posisinya sebagai Dirjen pada November 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mencopot Ardian dan mengalihkannya sebagai Dosen di Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Sebagai penyelenggara negara, Ardian tercatat melaporkan hartanya terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Saat itu ia sudah punya kekayaan senilai Rp7,3 mililar.

Berikut rinciannya.

1. Ardian punya dua mobil serta tanah dan bangunan

Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Rp7,39 MMantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Ardian tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai total Rp6,45 miliar. Tanah dan bangunan yang ia punya tersebar di Jakarta Pusat dan Bekasi.

Selain itu, Ardian tercatat punya dua mobil senilai total Rp575 juta. Mobil yang ia punya terdiri dari Jeep Wrangler (2011) dan Toyota Sienta (2019).

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 

2. Total harta Ardian per 2020 mencapai Rp7.399.329.523

Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Rp7,39 MMantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Kemudian, Ardian tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp130 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp244,3 juta. Ia tak punya utang dan surat berharga, sehingga total kekayaannya mencapai Rp7.399.329.523 per 2020.

3. Ardian belum ditahan meski jadi sudah jadi tersangka karena sakit

Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Rp7,39 MKepala Dinas LH Kabupaten Muna Laode Syukur Akbar selaku tersangka suap dana PEN 2021 (IDN Times/Aryodamar)

Ardian Noervianto diumumkan sebagai tersangka suap Dana PEN 2021 pada Kamis, 27Januari 2021. Ia disebut menerima suap senilai 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya.

Andi Merya turut menjadi tersangka karena disebut sebagai penerima suap. Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp500 juta atas jasanya membantu Andi meminta dana PEN ke Ardian.

Meski sudah jadi tersangka, Ardian masih belum ditahan karena mengaku sakit. KPK meminta Ardian untukkooperatif memenuhi panggilan KPK pada penjadwalan berikutnya.

Baca Juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya