Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang 

Angin Prayitno Aji diduga terima suap Rp72,4 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji serta mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani bakal segera disidang. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan bakal segera disidangkan.

"Jaksa KPK Riniyati Karnasih, Kamis (16/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Angin Prayitno dan Terdakwa Dadan Ramdani ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

1. KPK telah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang KPK menahan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (Dok. Humas KPK)

Selain Angin dan Dadan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka adalah kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati dan tiga orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Sesetyo.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

2. Angin Prayitno aji diduga terima suap Rp72,4 M

Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations

2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno

3. Kasus suap ini diduga melibatkan tiga perusahaan

Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak usai menerima uang tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan yakni:

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat

3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya