Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, mengajukan praperadilan, Jumat (16/7/2021). Pengajuan itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angin mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
1. Angin Prayitno Aji minta dibebaskan dari tahanan
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 pada 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Selanjutnya, menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga meminta kepada KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
2. KPK siap menghadapi Angin
Menyikapi praperadilan Angin, KPK mengaku siap menghadapinya. Hal tersebut diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ujar Ipi, Jumat (16/7/2021).
Editor’s picks
3. Angin diduga terima suap pajak Rp72,4 miliar
Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations
2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak usai menerima uang tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan yakni:
1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat
3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung
Selain Angin, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni:
DR (Dadan Ramdani) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. RAR (Ryan Ahmad Ronas) selaku Konsultan Pajak. AIM (Aulia Imran Maghribi) selaku Konsultan Pajak. VL (Veronika Lindawati) selaku Kuasa Wajib PajakAS (Agus Susetyo) selaku Konsultan Pajak.
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK