Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung Ditahan KPK, Siapa Dia?

KPK sudah tetapkan 10 tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

1. Tersangka Heryanto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung Ditahan KPK, Siapa Dia?KPK menahan tersangka penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Heryanto Tanaka (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan, Heryanto akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia akan ditahan mulai Senin, 3 Oktober 2022.

"Sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Alex.

Baca Juga: Jawaban Surya Paloh soal Anies Diisukan Jadi "Target" KPK di Formula E

2. Ada seorang tersangka yang belum ditahan KPK

Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung Ditahan KPK, Siapa Dia?Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka, tapi baru sembilan orang ternasuk Heryanto yang ditahan KPK. Tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) masih belum ditahan KPK.

"Bagi Tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," jelasnya.

3. KPK sudah tetapkan 10 tersangka

Tersangka Suap Perkara Mahkamah Agung Ditahan KPK, Siapa Dia?KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Selain Heryanto dan Ivan, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung). Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), danEko Suparno (Pengacara).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.

KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.

Baca Juga: KPK Bantah Paksakan Penetapan Anies Baswedan Tersangka Formula E

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya