Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada sejumlah pihak termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Maaf tersebut ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujar Edhy.
1. Edhy Prabowo juga minta maaf pada rakyat Indonesia
Tak hanya pada Jokowi, Edhy juga meminta maaf kepada istrinya yang juga anggota DPR, Iis Rosita Dewi, dan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
"Tak lupa pula dari sanubari yang paling dalam saya mengucapkan mohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya baik yang saya sengaja maupun tidak sengaja kepada Ibunda dan keluarga besar saya tercinta, keluarga besar istri saya Iis Rosyita Dewi tercinta, dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster
2. Edhy keberatan dengan tuntutan Jaksa karena punya anak dan istri
Editor’s picks
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku merasa punya beban berat karena terlibat dalam perkara korupsi ini, terlebih sudah berusia 49 tahun memiliki istri dan tiga anak yang membutuhkan sosoknya sebagai ayah. Menurutnya, tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara sangat berat.
"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," ujarnya.
3. Edhy Prabowo dinilai tak memberi teladan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Edhy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur. Selain itu, Edhy juga harus bayar uang ganti rugi RP9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. Ia juga tidak mendapat hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai Edhy selaku menteri tak memberi teladan dengan baik bagi masyarakat. Selain itu, ia dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Edhy Prabowo: Di Penjara Tidak Enak, Panas dan Jauh dari Keluarga