Terungkap Ada Pesta Wine di Kemendag saat Bahas Ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada persidangan dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit atau CPO, terungkap adanya pesta wine. Pesta wine itu dilakukan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana bersama sejumlah pihak di ruang kerjanya.
"Mengadakan pertemuan di rumah kerja Indra dan mengadakan minum-minum wine," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
1. Pesta wine berlangsung sampai jam 03.00 WIB di Kemendag
Jaksa menjelaskan, wine itu dibawa oleh Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Acara minum-minum itu juga dihadiri Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, yang mewakili Grup Wilmar serta dua orang lainnya bernama Hanawi dan Tukiyo.
"Pertemuan tersebut berlangsung sampai tanggal 3 Maret 2022 jam 03.00 dini hari," ujar Jaksa.
2. Ada pembahasan mengenai persetujuan ekspor CPO
Editor’s picks
Pada pertemuan itu, Grup Wilmar juga sempat menanyakan pada Indra Sari Wisnu Wardhana mengenai persetujuan ekspor CPO. Saat itu Grup Wilmar diwakili oleh Stanley MA.
"Pada pertemuan tersebut Stanley Ma menanyakan kepada terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana apakah persetujuan ekspor Permata Hijau Group bisa diterbitkan," ujar Jaksa.
3. Lima terdakwa disebut rugikan negara Rp18,3 triliun
Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana; Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manaher bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa bersama-sama merugikan negara Rp18,3 trilium.
RInciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.