Terungkap! Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Bupati Kapuas

Ben Brahim dan Ary Eghani diduga terima Rp7,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua lembaga survei yang diduga dibayar oleh Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Ary Eghani menggunakan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.

Dua lembaga survei yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

"Sejauh ini informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," kata  Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

1. KPK akan dalami aliran uang di kasus Bupati Kapuas

Terungkap! Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Bupati KapuasJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali tidak ingin membicarakan lebih lanjut perihal itu. Sebab, hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut.

"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Ary Eghani Minta Barang Mewah ke Bawahan Bupati Kapuas

2. Ben Brahim dan Ary Eghani sudah ditahan

Terungkap! Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Bupati KapuasKPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Eghani. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Ben Brahim dan Ary Eghani diduga terima Rp7,8 miliar

Terungkap! Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Bupati KapuasIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ben Brahim dan Ary Eghani diduga telah menerima uang haram sekitar Rp7,8 miliar. Uang itu diduga didapat dari swasta dan SKPD Kabupaten Kapuas, Kepulauan Riau.

Uang itu diduga dipakai untuk membayar dua lembaga survei, mengerahkan massa, hingga pencalonan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Selatan. Lalu, uang itu juga dipakai untuk operasional pencalegan Ary Eghani sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya