Terungkap, Pesantren Rizieq Markaz Syariah Gak Punya Izin Kemenag!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Kepala Sub bagian Tata Usaha, Sihabudin, mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab belum terdaftar. Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Belum didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin, Senin (26/4/2021).
1. Pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama
Sihabudin mengatakan pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan. Syarat itu adalah ada surat permohonan dari pimpinan pesantren, ada surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren.
Selanjutnya, perlu juga melampirkan surat domisili, surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.
2. Kuasa hukum enggan tanggapi soal izin pesantren
Editor’s picks
Selepas sidang, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar enggan menanggapi tentang Markaz Syariah yang tidak memiliki izin Kementerian Agama. Sebab, menurutnya hal itu tak terkait dengan perkara.
"Saya gak nanggapin karena ini kan soal kerumunan Megamendung, bukan izin pesantren," ujar Aziz.
Baca Juga: Ngeri! Rizieq Ungkap Ada Monyet hingga Harimau di Dekat Markaz Syariah
3. Kuasa hukum bantah pesantren Rizieq Shihab disebut ilegal
Meski begitu, Aziz membantah bahwa pesantren kliennya disebut ilegal. Sebab, ada proses, rekomendasi, informasi dari gubernur dan bupati untuk didirikan pesantren.
"Artinya legal secara beberapa perizinan. Akan tetapi syarat lain (yang belom ada) tidak menjadikan pesantren ilegal seperti izin belom diurus, dll. Tadi majelis hakim jelaskan bisa diurus nanti," jelas Aziz.
Baca Juga: Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Soal Lahan Pesantren di Megamendung