Terungkap, Pesantren Rizieq Markaz Syariah Gak Punya Izin Kemenag!

Pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Kepala Sub bagian Tata Usaha, Sihabudin, mengungkapkan bahwa Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab belum terdaftar. Hal itu diungkapkan dalam sidang perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Belum didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," kata Sihabudin, Senin (26/4/2021).

1. Pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama

Terungkap, Pesantren Rizieq Markaz Syariah Gak Punya Izin Kemenag!Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Sihabudin mengatakan pesantren harus didaftarkan ke Kementerian Agama setelah memenuhi beberapa persyaratan. Syarat itu adalah ada surat permohonan dari pimpinan pesantren, ada surat yayasan berbadan hukum, melampirkan profil pondok pesantren.

Selanjutnya, perlu juga melampirkan surat domisili, surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama dan surat menyatakan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau yang belum, tidak berhak," kata dia.

2. Kuasa hukum enggan tanggapi soal izin pesantren

Terungkap, Pesantren Rizieq Markaz Syariah Gak Punya Izin Kemenag!Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Selepas sidang, Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar enggan menanggapi tentang Markaz Syariah yang tidak memiliki izin Kementerian Agama. Sebab, menurutnya hal itu tak terkait dengan perkara.

"Saya gak nanggapin karena ini kan soal kerumunan Megamendung, bukan izin pesantren," ujar Aziz.

Baca Juga: Ngeri! Rizieq Ungkap Ada Monyet hingga Harimau di Dekat Markaz Syariah

3. Kuasa hukum bantah pesantren Rizieq Shihab disebut ilegal

Terungkap, Pesantren Rizieq Markaz Syariah Gak Punya Izin Kemenag!Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Meski begitu, Aziz membantah bahwa pesantren kliennya disebut ilegal. Sebab, ada proses, rekomendasi, informasi dari gubernur dan bupati untuk didirikan pesantren. 

"Artinya legal secara beberapa perizinan. Akan tetapi syarat lain (yang belom ada) tidak menjadikan pesantren ilegal seperti izin belom diurus, dll. Tadi majelis hakim jelaskan bisa diurus nanti," jelas Aziz.

Baca Juga: Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Soal Lahan Pesantren di Megamendung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya