Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPK

Ada 75 orang tak lolos tes wawasan kebangsaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Menurutnya, tes yang menjadi bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN hanya akan melemahkan.

"TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Kamis (6/5/2021).

"Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," tambah Yudi.

1. TWK menimbulkan pertanyaan

Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPK(Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Baca Juga: 75 Pegawai Tak Lolos Tes ASN, KPK: Sampai Saat Ini Tidak Dipecat

Yudi mengatakan, TWK melanggar Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahkan, kata Yudi, UU KPK maupun PP 14/2020 terkait dengan pelaksanaan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

"TWK baru muncul dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021, bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukkan TWK sebagai suatu kewajiban?" kata dia.

2. KPK seharusnya melaksanakan perintah MK

Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPKGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Yudi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK hasil revisi. Pada halaman 340 dalam putusan disebutkan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Menurutnya, pimpinan KPK sebagai harus menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

3. KPK ungkap ada 75 orang tak lolos tes

Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Jadi Sarana Singkirkan Pegawai KPKKetua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi pers pengumuman ASN KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan hasil seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Sebanyak 1.274 orang lolos, dua tidak ikut tes dan 75 orang tak lolos.

Mengenai pegawai yang tak lolos, KPK menegaskan belum menentukan sikap terhadap nasib 75 orang yang tak lolos seleksi menjadi ASN itu.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat," jelas Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Baca Juga: Ketua KPK Dinilai Langgar Putusan MK Bila Pecat Staf karena Gagal Tes

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya