Tigor Simanjuntak, Eks Pegawai KPK yang Kini Jualan Nasi Goreng Rempah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juliandi Tigor Simanjuntak kini menekuni bisnis kuliner nasi goreng rempah. Usaha ini dilakoninya usai terdepak dari lembaga antirasuah tersebut. Dia adalah satu dari puluhan pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bermodalkan gerobak bekas yang diengkapi meja dan kursi inventaris priadi, Tigor membuka warung makannya di depan sebuah ruko kecil di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sejak dibuka sekitar pukul 18.00 WIB, Gerobak Nasi Goreng Rempah KS miliknya melayani pelanggan yang memesan secara langsung atau lewat jasa pengiriman.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bantah Sudah Gabung ke Polri
1. Tigor berjualan nasi goreng setelah dipecat
Tigor mengatakan bahwa ia mulai merintis usaha kuliner nasi goreng ini ketika surat keputusan (SK) pemecatannya diterbitkan KPK. Dia segera banting setir merintis usaha agar segera mendapat pemasukan usai lagi tak bekerja di KPK.
"Saya berusaha mencari solusi, ini yang bisa saya lakukan," ujarnya di lokasi.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK: Kesetiaan pada Bangsa Tak Cocok Diukur dengan TWK
2. Nasi goreng rempah yang dijual berharga Rp10-Rp13 ribu
Editor’s picks
Ada setidaknya tujuh pilihan menu nasi goreng rempah yang Tigor jual. Mulai dari nasi goreng rempah ayam krispy, nasi goreng rempah telor sosis, nasi goreng rempah telor teri, nasi goreng rempah telor pete, nasi goreng rempah telor ati ampela, hingga nasi goreng rempah KS.
Harga nasi goreng yang ditawarkan pun cukup terjangkau. Menu termurah dipatok harga Rp10 ribu sedangkan yang termahal Rp13 ribu. Tak hanya nasi goreng, ia juga menjual aneka minuman dengan harga mulai dari Rp3 ribu. Tigor mengatakan omzet yang didapat tak terlalu tinggi, namun ia enggan menyebut angkanya.
"Harga produksinya gak terlalu mahal jadi modalnya gak terlalu besar juga," ujarnya.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Isu Taliban Cuma Buat Singkirkan Pegawai Berprestasi
3. Tigor merupkan pemegang sertifikat FPCA
Tigor adalah salah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK karena gagal TWK. Sebelum dipecat, ia bekerja sebagai fungsional Biro Hukum KPK.
Ia merupakan pemegang sertifikat FPCA (Foreign Corruption Practices Act). FPCA adalah regulasi antikorupsi Amerika Serikat. Sertifikat FPCA diperoleh Juliandi Tigor Simanjuntak dengan belajar langsung di AS. Sertifikat itu diterbitkan oleh Department of Justice Amerika Serikat.