Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Aakar terbukti bersalah di kasus pencucian uang

Jakarta, IDN Times - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra divonis 6,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (22/8/2022).

"Dan denda masing-masing sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebeumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya selama 7 tahun bui dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Bui, Kasus Penipuan dan TPPU

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya