Transaksi Uang Haram untuk Irwandi Yusuf Berlangsung di Depan Masjid

Uang gratifikasi diserahkan di dua lokasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Izil Azhar yang disebut sebagai perantara gratifikasi senilai Rp32,4 miliar, yang diterima eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK mengungkapkan uang tersebut diserahkan di dua lokasi, salah satunya di depan Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh.

"Lokasi penyerahan uang di antaranya di rumah kediaman tersangka IA dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (25/1/2023).

Johanis menjelaskan, uang gratifikasi itu diserahkan secara bertahap pada 2008-2011. Nominal yang diserahkan bervariasi.

"Mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ujarnya.

Diketahui, Irwandi Yusuf telah divonis bersalah dalam kasus ini. Bahkan, ia telah mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Izil Azhar Perantara Gratifikasi Rp32,4 M Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya