Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!

ICW menilai kejadian ini akibat revisi UU KPK

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perintangan atau menggagalkan upaya penyidikan KPK. Ia pun tak akan segan-segan menangani orang-orang tersebut.

"Para pihak yang merintangi, menghalangi, menggagalkan penyelidikan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani," tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/4/2021).

1. KPK masih terus lakukan penyelidikan

Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!Firli Bahuri. (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, hingga saat ini KPK masih terus berupaya mengumpulkan informasi dan mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan begitu, tersangka akan ditemukan.

"Prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti, KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya," ujar Firli.

Baca Juga: Penyidikan Suap Pajak Diduga Bocor, ICW: Dampak Buruk Revisi UU KPK

2. ICW tuding kejadian ini akibat revisi UU KPK

Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan bocornya informasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 9 April 2021 lalu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai hal ini merupakan salah satu dampak buruk Undang-Undang KPK yang baru.

"Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU 19 tahun 2019, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat," ucap Kurnia dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/4/2021)

"Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas. Berbeda dgn apa yg diatur dlm Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dlm keadaan mendesak penyidik dpt melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," tambah Kurnia.

Menurut Kurnia, dugaan bocornya informasi rencana penggeledahan oleh internal pegawai KPK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi ketika KPK mengusut perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Pada saat itu ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun. 

"Maka dari itu, pada poin pertama ini ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujar Kurnia.

3. KPK gagal bawa barang bukti dari penggeledahan

Truk Terkait Suap Pajak Kabur, Ketua KPK: yang Halangi Kita Tangani!Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Kejadian ini bermula ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Jumat, 9 April 2021. Pada saat itu Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di 2 lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan. 

Adapun lokasi yang dituju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga: KPK Akui Truk Berisi Barang Bukti Suap Pajak Lolos dari Pengejaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya