Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKI

Anies minta ASN berjiwa ksatria dalam menghadapi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta anjlok hingga 53 persen akibat pandemik COVID-19 atau virus corona.

Memang, dalam penyesuaian struktur anggaran belanja 2020 disepakati target realisasi APBD DKI 2020 dari semula mencapai 87,95 triliun, diperkirakan hanya mencapai RP47,18 triliun. Angka tersebut didapat setelah adanya pengurangan di sejumlah aspek.

1. Tunjangan ASN DKI berkurang, gaji tetap

Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKIIlustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Hal ini pun berdampak bagi pemasukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Anies mengatakan, anggaran belanja pegawai berkurang Rp4,3 triliun di mana Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN Pemprov DKI 25 persennya direlokasi untuk mengamankan anggaran bantuan sosial (bansos) dan 25 pembayaran berikutnya ditunda karena dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Gaji ASN tidak berubah, tetap sama," tegas Anies.

Namun, ada sejumlah pihak yang mendapat pengecualian rasionalisasi tersebut. Jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian adalah Tenaga Kesehatan dan penunjang yang menangani langsung COVID-19 baik di RSUD maupun Puskesmas, petugas pemakaman jenazah dengan protap COVID-19, hingga petugas yang langsung menangani COVID-19.

2. Anies minta ASN tetap bersikap tangguh dan tidak mengeluh

Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengingatkan bahwa ASN bertugas melindungi rakyat. Dalam kondisi apa pun, harus menomorsatukan rakyat daripada diri sendiri. Ia pun meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap sebagai penyelenggara negara yang kesatria, yang tangguh, yang tabah, yang tak lunglai menghadapi cobaan.

"Kita berada di garis terdepan. Kita harus beri contoh sikap tangguh," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Lebih lanjut, Anies menuturkan, bukan hanya Pemprov DKI Jakarta yang terdampak akibat COVID-19. Dia meminta, agar ASN menjadi angkatan yang berjuang menghadapi wabah dan semua dampaknya.

"Tunjukkan bahwa pikiran, ucapan, tindakan kita jauh lebih besar dari sekadar urusan gaji, tunjangan, atau urusan fasilitas lain. Kita harus ingat, di sisi depan baju seragam kita di sini ada simbol abdi negara. Ini bukan sekadar ornamen seragam. Ini, simbol ini adalah wujud sikap kita,'' katanya.

3. Daftar Gaji dan TKD PNS DKI Jakarta

Tunjangan Dipotong Gegara COVID-19, Ini Pendapatan ASN Pemprov DKIIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berikut ini adalah daftar Gaji ASN yang dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji Golongan I:

IA Juru Muda : Rp1.560.800-Rp2.335.800
IB Juru muda tingkat I : Rp1.704.500-Rp2.472.900
IC Juru : Rp1.776.600-Rp2.577.500
ID Juru tingkat I : Rp1.815.800-Rp2.686.500

Dengan jenjang pendidikan formal yakni jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama.

Gaji golongan II PNS:

IIA Pengatur muda : Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIB Pengatur muda tingkat I : Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIC Pengatur : Rp2.301.800-Rp3.665.000
IID Pengatur tingkat I : Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan ini adalah untuk mereka yang memiliki tamatan Sekolah Menengah Atas, D1 hingga D3.

Gaji Golongan III untuk mereka yang tamatan S1 sederajat, tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 hingga S3.

IIIA Penata muda : Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIB Penata muda tingkat I : Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIC Penata : Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIID Penata tingkat I : Rp2.920.800-Rp4.797.000.


Gaji PNS Golongan IV:

IVA Pembina : Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVB Pembina tingkat I : Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVC Pembina utama muda : Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVD Pembina utama madya : Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVE Pembina utama : Rp3.593.100-Rp5.901.200

Gaji tersebut belum termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pembeda dari daerah lain. Berikut adalah Itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Berikut rincian TKD PNS DKI yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

1. Teknis Ahli Rp19.710.000
2. Teknis Terampil Rp17.370.000
3. Administrasi Ahli Rp15.300.000
4. Administrasi Terampil Rp13.500.000
5. Operasional Ahli Rp11.610.000
6. Operasional Terampil Rp9.810.000
7. Pelayanan Ahli Rp8.010.000
8. Pelayanan Terampil Rp7.470.000
9. Calon PNS Rp4.860.000

Baca Juga: Hadapi Kebiasaan Baru, Anies Baswedan Minta Masker Jadi Seragam PNS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya