Tuntut Anies Batalkan Reklamasi, Puluhan Orang Jalan Mundur 500 Meter
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau Reklamasi, yang ada di Teluk Jakarta, menuai pro-kontra.
Salah satu pihak yang menyatakan keberatan adalah kelompok yang mengatasnamakan diri Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang terdiri perwakilan BEM UI, BEM UNJ, dan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.
Baca Juga: Enggan Sebut Reklamasi Sebagai Pulau, Anies: Itu Namanya Pantai
1. Demo berjalan mundur 500 meter
Sebagai bentuk protes, mereka berjalan mundur sekitar 500 meter dari Patung Kuda Arjuna di Kawasan Monas menuju halaman depan Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya", Bendera lambang UI dan KNTI, jala penangkap ikan, serta sebuah miniatur kapal yang terbuat dari karton.
2. Penerbitan IMB adalah langkah mundur Anies Baswedan
Salah satu orator bernama Elang mengungkapkan, penerbitan IMB merupakan langkah mundur Anies dalam memenuhi janji kampanyenya terkait pembatalan reklamasi.
"Pemberian IMB oleh Gubernur DKI Jakarta cacat prosedur, karena tak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," ujar Elang, Senin (24/6).
Editor’s picks
Elang menambahkan, Anies seharusnya menertibkan bangunan yang ada di Pulau Reklamasi bukan malah memberikan IMB.
3. Empat tuntutan massa untuk Gubernur DKI Jakarta
Dalam aksinya, massa menyampaikan empat tuntutan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertama, menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural. Kedua, menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
Lalu ketiga, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dan berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang, dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Terakhir, menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
4. Anies berdalih penerbitan IMB ada dasar hukumnya
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Di Pulau D (Pantai Maju) terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan), serta 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Anies berdalih dasar hukumnya sudah ada melalui Pergub 206/2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, ia menolak mencabut atau mengubah pergub itu.
Baca Juga: Anies Didesak Batalkan Reklamasi, Walhi: Itu Proyek Ilegal!