Tuntutan Mati Heru Hidayat dalam Kasus Asabri Diyakini Nol, Mengapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati alias pidana nol terhadap Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat. Sebab, majelis hakim diyakini bakal konsisten dengan dakwaan Heru yang tak mencantumkan hukuman mati di kasus Asabri.
“Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol,” ujar Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus.
Baca Juga: Heru Hidayat Dituntut Mati, Kuasa Hukum Soroti Tuduhan Jaksa
1. Indonesia disebut tak kenal hukuman kumulatif
Indonesia disebut tak mengenal hukum kumulatif seperti di Amerika Serikat yang bisa memvonis seseorang hingga ratusan tahun. Menurut Petrus, pidana penjara tertinggi di Indonesia adalah seumur hidup dan jika bukan seumur, maka pidana penjara terberatnya adalah penjara tertinggi ditambah sepertiga-nya.
“Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di AS,” kata Petrus.
Baca Juga: Pakar: Beda Pendapat Hakim di Kasus Asabri soal Kerugian Negara Tepat
2. Alasan jaksa menggabungkan perkara Asabri dengan Jiwasraya dipertanyakan
Petrus juga mempertanyakan alasan jaksa menggabungkan dakwaan dan tuntutan pidana kasus Asabri dengan Jiwasraya yang menjerat Heru. Sebab, Pasal 141 KUHAP menyebut penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal, pertama beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
“Sebenarnya di dalam pasal 141 KUHAP diatur mengenai penggabungan dakwaan dan tuntutan, di mana Heru Hidayat dan Beny Tjokro merupakan terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Jiwasraya, mengapa JPU tidak membuat penggabungan tuntutan pidana dalam kasus korupsi Asabri bersamaan dengan korupsi Jiwassraya sesuai ketentuan Pasal 141 KIHAP karena syarat-syaratnya terpenuhi. Ini menjadi tanda tanya bahkan menimbulkan kecurigaan publik,” jelas Petrus.
3. Heru hidayat dituntut mati di kasus Asabri
Diketahui, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Tak hanya hukuman mati, Jaksa juga menunut Heru membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kuasa Hukum soal Tuntutan Mati Heru Hidayat: Jaksa Kehabisan Akal