Ulin Yusron Sebar Data Pribadi di Medsos, Begini Reaksi Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu beredar viral video berisi seorang pria yang mengaku berasal dari Poso dan mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo.
Video tersebut direkam ketika aksi massa kelompok yang menamakan diri sebagai Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di Gedung Bawaslu RI.
Sejumlah pihak pun turut menanggapi video tersebut, baik melalui media sosial maupun media massa. Salah satu yang menanggapi adalah simpatisan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron.
Melalui akun Twitternya, Ulin menyebut ada dua nama yang diduga merupakan pengancam Jokowi di video tersebut. Ia juga menyebarkan data pribadi kedua orang tersebut sebelum akhirnya dihapus.
Tindakan Ulin yang menyebarkan data pribadi seseorang disesalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
1. Tidak boleh ada orang maupun kelompok menyebarkan data pribadi ke publik sembarangan
Tjahjo mengatakan seharusnya tidak boleh ada orang maupun kelompok, yang menyebarkan data pribadi ke publik dengan sembarangan.
"Saya menyesalkan ada pihak-pihak yang menyebarkan identitas tersebut," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi, Senin (13/5).
Editor’s picks
Baca Juga: 4 Penjelasan Lengkap Kenapa WNA Bisa Punya e-KTP di Indonesia
2. Hanya pihak tertentu yang boleh mengakses data
Politikus PDIP tersebut menjelaskan hanya pihak tertentu yang boleh mengakses data pribadi, seperti aparat penegak hukum dengan tujuan hanya untuk penegakan hukum.
"Di undang-undang administrasi kependudukan sudah diatur kewajiban untuk menjaga rahasia data pribadi," ujar dia.
3. Mendagri menduga data tersebut didapatkan melalui pihak ketiga
Tjahjo menduga data-data pribadi yang tersebar di media sosial didapatkan melalui pihak ketiga, yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, data pribadi hanya dimiliki Kemendagri dan tak bisa diakses individu.
"Lembaga yang sudah bekerja sama bisa akses data, yang tidak boleh adalah menyebarluaskan. Kami dari Kemendagri tidak menyebarluaskan data itu," kata dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka ke-8 Kasus e-KTP, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK