Umar Patek Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Sudah Berikrar Setia pada NKRI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaku bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah mendapatkan bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan menyebut, Umar telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk berikrar setia pada NKRI.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat
1. Ada sejumlah syarat agar napi dapat bebas bersyarat
Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.
"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.
2. Umar Patek sudah dapat rekomendasi BNPT dan Densus 88
Editor’s picks
Umar Patek disebut telah memenuhi syarat-syarat itu. Bahkan, pembebasan bersyarat ini juga sudah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," jelas Rika.
3. Umar Patek masih harus ikut bimbingan hingga 2030
Karena masih bebas bersyarat, Umar Patek wajib ikut bimbingan hingga April 2030. Selama bimbingan, masa bebas bersyaratnya bisa saja dicabut kembali.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelas Rika.
Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas