[BREAKING] UMP Jakarta 2020 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp4,2 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4,2 juta. Penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51 persen tersebut dibacakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp4.276.349.906," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).
Editor’s picks
Besaran tersebut mengakomodir usulan besaran UMP dari pemerintah dan pengusaha Ibu Kota. Sementara, kelompok buruh sempat mengusulkan UMP sebesar Rp4,6 juta.
Baca Juga: Hari Ini UMP DKI Jakarta Diumumkan, Besarnya Rp4,2 juta?