Usai Jadi Tersangka, Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim Digeledah KPK

Ben tengah diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menggeledah kantor Bupati Kapuas Ben Brahim. Selain itu, KPK juga menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Kapuas.

"Hari ini (28/3/2023) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri.

Hingga artikel ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangannya ketika penggeledahan sudah selesai.

Dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan korupsi. Ary Eghani merupakan istri dari Ben Ibrahim.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. 

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Ali.

Keduanya saat ini datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka saat ini sedang diperiksa KPK sebagai tersangka.

"Perkembangannya segera akan disampaikan," ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya