Usai Tahan Gazalba Saleh, KPK Tak Tutup Potensi Ada Tersangka Baru

Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka ke-13

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang bertambahnya tersangka baru usai Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan. Oleh karena itu, KPK terus mendalami dugaan suap penanganan perkara di Mahakamah Agung ini.

"Ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapapun orangnya itu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/12/2022).

1. KPK akan terus cari bukti

Usai Tahan Gazalba Saleh, KPK Tak Tutup Potensi Ada Tersangka BaruJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjamin KPK akan mengumpulkan bukti yang cukup kuat terlebih dahulu dalam menetapkan tersangka. Jika bukti cukup, maka KPK akan mendalaminya.

"Sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini ataupun nanti berkembang ketika perkara ini disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pasti kami akan tindak lanjuti," ujar Ali.

2. Gazalba tersangka ke 13 yang ditangani KPK

Usai Tahan Gazalba Saleh, KPK Tak Tutup Potensi Ada Tersangka BaruHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba ditahan usai menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia adalah sosok ke-13 yang ditahan KPK.

Selain Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

Usai Tahan Gazalba Saleh, KPK Tak Tutup Potensi Ada Tersangka BaruHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya