Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadukan ke Komnas HAM terkait pengusutan dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), KPK tidak melanggar HAM.
"Aku melihatnya KPK tetap berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sehingga tidak termasuk pelanggaran HAM," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
1. Keluarga sebut Lukas Enembe gak diperlakukan manusiawi
Seperti diketahui, keluarga Lukas Enembe diwakili oleh kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Pihak keluarga merasa Lukas Enembe diperlakukan tidak manusiawi.
Emanuel mengatakan bahwa Enembe masih dalam keadaan sakit, tapi dipaksa untuk diperiksa oleh KPK. Padahal pihaknya telah melampirkan bukti sakit.
"Keterangan sakit ini memang yang dikeluarkan oleh dokter dari RS Singapura yang selama ini merawat beliau dan RSPAD ketika Pak Lukas ditangkap," ujarnya.
2. Komnas HAM diharapkan cek kondisi Lukas Enembe
Komnas HAM diharapkan mengecek kondisi Lukas Enembe secara langsung. Selain itu, mereka berharap penyidikan KPK dihentikan.
"Misalkan Bupati Lombok Barat, almarhum presiden kita Soeharto, dihentikan (penyidikan) karena yang bersangkutan sakit. Kita minta hal yang sama," ujarnya.
3. KPK pastikan hak Lukas Enembe sebagai tersangka terpenuhi
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Ali FIkri menegaskan, pihaknya sudah selalu memenuhi hak Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Bahkan, KPK memperhatikan pemeriksaan kesehatan terhadap Enembe.
"Seluruh proses penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali.