Vaksin COVID Berbayar Batal, Menkes Diminta Segera Cabut PMK Nomor 19

Kalau PMK itu tak dicabut dikhawatirkan bisa diterapkan lagi

Jakarta, IDN Times - Inisiator LaporCovid Irma Hidayana mengapresiasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang membatalkan rencana vaksin COVID-19 berbayar. Namun, hal itu dinilai tidak cukup karena Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum belum dicabut. 

"Saya kira kita masih harus waspada dan juga harus tetap mendesakkan dicabutnya PMK 19/2021 agar PMK ini dikemudian hari tidak disalahgunakan, kemudian digunakan kembali sebagai basis hukum untuk menyelenggarakan vaksinasi berbayar," ujar Irma dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Vaksin Berbayar Dibatalkan, Ribka Tjiptaning: Pemerintah Baru Sadar

1. Vaksin berbayar saat pandemik COVID-19 dinilai tidak etis

Vaksin COVID Berbayar Batal, Menkes Diminta Segera Cabut PMK Nomor 19Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Irma mengatakan, vaksinasi berbayar tidak etis karena keadaan saat ini penuh keterbatasan. Di sisi lain, distribusi vaksin belum merata karena masih sulit terjangkau, khususnya di daerah luar Jakarta. 

"Di pinggiran Jakarta pun, ketika orang mengakses, mendaftar untuk vaksin di lokasi yang sudah ditentukan, itu masih kesulitan. Kesulitannya bukan hanya karena mendaftar, tetapi juga kuota. Kuotanya kebanyakan habis," ujarnya. 

3. YLBHI sebut vaksin berbayar bisa dilakukan kapan saja jika aturan tak dicabut

Vaksin COVID Berbayar Batal, Menkes Diminta Segera Cabut PMK Nomor 19(Ketua Umum YLBHI Asfinawati) ANTARA FOTO/Dyah Dwi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga mengingatkan, ada peluang vaksin berbayar diterapkan lagi apabila Menteri Kesehatan tak mencabut aturan itu. Sebab, hal itu masih bisa diterapkan lagi karena ada dasar hukumnya. 

"Jadi seakan-akan sekarang diberhentikan, tapi selama dasar hukumnya masih ada, dia mungkin dilakukan lagi minggu depan, dua minggu lagi, ketika kita sudah lengah," ujarnya.

3. Jokowi batalkan rencana vaksin COVID-19 berbayar

Vaksin COVID Berbayar Batal, Menkes Diminta Segera Cabut PMK Nomor 19Presiden Joko Widodo memberikan pemaparan saat menjadi pembicara kunci pada Indonesia Digital Economy Summit 2020 di Jakarta, Kamis (27/2/2020) (ANTARA FOTO/Restu P)

Diketahui, Jokowi memutuskan untuk membatalkan program vaksinasi berbayar. Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung mengatakan, keputusan itu diambil Jokowi usai mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat. 

"Mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang Gotong Royong maupun yang sekarang, mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Vaksin Berbayar Dicabut, Menko PMK: Pemerintah Tak Niat Cari Untung

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya