Viral Bupati PPU Naik Jet Pribadi Sebelum Kena OTT, Begini Reaksi KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'Ud (AGM), naik jet pribadi bersama keluarganya sebelum kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kabar tersebut sempat viral melalui sebuah tayangan video di media sosial baru-baru ini.
"Pasti kami akan konfirmasi dan dalami pada proses penyidikan yang akan kami kerjakan hingga tuntas ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: KPK Cek Dugaan Korupsi Bupati PPU Terkait Pemilihan Ketua DPD Demokrat
1. KPK apresiasi setiap informasi dari masyarakat
Namun, KPK mengaku belum mengonfirmasi viralnya video itu terhadap AGM. Kendati, KPK bakal mengonfirmasi Abdul Gafur untuk mencari tahu asal uang yang digunakan dia dan keluarga untuk naik jet pribadi itu.
"Setiap informasi sekecil apapun dari masyarakat terkait data dan informasi yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang kami selesaikan ini kami apresiasi sebagai bagian peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," ujar Ali.
2. Abdul Gafur kena OTT di mal kawasan Jakarta
Editor’s picks
Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik Gafur yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.
KPK juga menyita rekening bank milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.
Baca Juga: Bupati PPU Bantah Mau Ketemu Petinggi DPP Demokrat Saat OTT KPK di Mal
3. KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Abdul Gafur
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
- Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
- Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
- Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap)
- Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
- Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap).
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.