Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan Kerja

Aturan berlaku sampai Indonesia bebas virus corona

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta dilarang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar kota maupun negeri.

Larangan tersebut berlaku hingga Indonesia, khususnya Jakarta, bebas dari virus corona atau COVID-19. "Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya saat dikofirmasi, Selasa (17/3).

1. Larangan Kunker berlaku sejak Senin

Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan Kerja(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Larangan tersebut tertulis dalam surat bersifat penting dengan nomor 287/-079.71. Surat berlaku sejak Senin (16/3). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan pertimbangan virus corona yang telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, anggota DPRD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) dilarang melakukan kunjungan kerja.

"Sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu.

2. Kasus virus corona di Indonesia semakin banyak

Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan KerjaJuru bicara penanganan virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pasien virus corona di Indonesia semakin banyak. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan hingga Senin (16/3) terdapat 134 kasus pasien positif virus corona di Indonesia.

Yuri menjelaskan jumlah tersebut bertambah 17 kasus dari hari sebelumnya. 17 kasus itu terdiri dari 14 orang di Jakarta dan masing-masing satu di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

3. Pemerintah menunjuk 12 laboratorium untuk pemeriksaan virus corona

Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan Kerja(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor HK.OI .07 /Menkes/ 182/2020 telah menunjuk delapan laboratorium untuk memeriksa virus corona, yakni Balai Besar Teknik Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Lingkungan (BBTKL), Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Fakultas Kedokteran UI, RSUP Dr Cipto.

Kemudian, RS Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.

Surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini menjelaskan COVID-19 saat ini dinyatakan sebagai bencana non-alam, berupa wabah atau pandemik. Sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.

"Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavin Disease 2019 (COVID19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan," ujar Menkes dalam keputusan menteri tersebut.

Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan KerjaIlustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya