Virus Corona Meluas, Anggota DPRD DKI Jakarta Dilarang Kunjungan Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang, mengatakan anggota DPRD DKI Jakarta dilarang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke luar kota maupun negeri.
Larangan tersebut berlaku hingga Indonesia, khususnya Jakarta, bebas dari virus corona atau COVID-19. "Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya saat dikofirmasi, Selasa (17/3).
1. Larangan Kunker berlaku sejak Senin
Larangan tersebut tertulis dalam surat bersifat penting dengan nomor 287/-079.71. Surat berlaku sejak Senin (16/3). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan pertimbangan virus corona yang telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia, anggota DPRD sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) dilarang melakukan kunjungan kerja.
"Sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," tulis surat yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu.
2. Kasus virus corona di Indonesia semakin banyak
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pasien virus corona di Indonesia semakin banyak. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan hingga Senin (16/3) terdapat 134 kasus pasien positif virus corona di Indonesia.
Editor’s picks
Yuri menjelaskan jumlah tersebut bertambah 17 kasus dari hari sebelumnya. 17 kasus itu terdiri dari 14 orang di Jakarta dan masing-masing satu di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
3. Pemerintah menunjuk 12 laboratorium untuk pemeriksaan virus corona
Pemerintah melalui surat Menteri Kesehatan RI Nomor HK.OI .07 /Menkes/ 182/2020 telah menunjuk delapan laboratorium untuk memeriksa virus corona, yakni Balai Besar Teknik Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Lingkungan (BBTKL), Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Fakultas Kedokteran UI, RSUP Dr Cipto.
Kemudian, RS Universitas Indonesia, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, dan Rumah Sakit Universitas Airlangga.
Surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ini menjelaskan COVID-19 saat ini dinyatakan sebagai bencana non-alam, berupa wabah atau pandemik. Sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.
"Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Coronavin Disease 2019 (COVID19) diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan," ujar Menkes dalam keputusan menteri tersebut.
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan