Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, KPK: Sangat Mengecewakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kecewa dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menjadi koruptor ekspor benur. MA memutuskan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dipenjara 5 tahun.
"Nah ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," ujar Alex seperti dikuti dalam Youtube KPK, Sabtu (12/3/2022).
1. KPK belum terima salinan putusan
Alex mengaku belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung itu. Ia baru membaca beritanya yang tertulis di koran.
"Itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," ujarnya.
Alex mengatakan ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam memotong vonis Edhy Prabowo. Salah satunya adalah karena Edhy dianggap bekerja dengan baik dengan mencabut surat Menteri Kelautan sebelumnya yang melarang ekspor.
"Ini kan sebetulnya sebuah kebijakan ya, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yang sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," jelasnya
Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, Ketua KPK: Hakim Lebih Paham
2. KPK bakal hormati putusan hakim
Meski kecewa dengan putusan MA buat Edhy Prabowo, Alex menegaskan KPK bakal menaati hukum yang ada. Ia memastikan KPK akan menghormati hukum.
"Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.
3. Vonis Edhy Prabowo sempat diperberat jadi 9 tahun penjara
Edhy awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Namun, ia tak terima dan mengajukan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo justru diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Ia tak terima dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali pada putusan semula.
Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!